Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bersikukuh Suap Akil Bukan Inisiatif Bupati Morotai

Kompas.com - 07/07/2015, 17:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai menegaskan, suap yang diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bukan atas perintah kliennya. Ia mengatakan, ada pihak lain yang mentransfer sejumlah uang kepada Akil tanpa sepengetahuan Rusli.

"Gimana tidak janggal, Pak Rusli tidak pernah perintahkan dan minta tolong mentransfer uang tersebut," ujar Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Achmad, penetapan Rusli sebagai tersangka sangat mengejutkan karena dinyatakan bersalah padahal tidak meminta pengiriman uang tersebut. Achmad mengatakan, kesaksian yang menyebut Rusli menyuap Akil merupakan keterangan yang tidak benar.

"Itu kan pengakuan saja, apakah hal tersebut di surat dituliskan, misalnya diperintahkan Pak Rusli? Kan tidak," kata Achmad.

Oleh karena itu, pihaknya menggugat KPK melalui praperadilan atas penetapan tersangka. Sedianya hari ini Rusli diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Namun, Achmad berdalih kliennya tidak memenuhi panggilan tersebut telah mengajukan praperadilan.

"Kami sedang mengajukan proses hukum berupa praperadilan. Ketika kami ajukan praperadilan, KPK juga akan hormati proses itu," kata Achmad.

Hari ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. KPK memanggil Rusli pada Kamis (2/7/2015) lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Rusli beralasan sedang membuat laporan terhadap saksi-saksi yang menurut dia telah memberikan keterangan tidak benar. Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu.

Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com