Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Berkeyakinan PN Tidak Berhak Mengadili Sengketa Golkar

Kompas.com - 06/07/2015, 14:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri. Menurut dia, perselisihan partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Kalau soal kepengurusan ya kembali ke Mahkamah Partai. Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kecuali tidak ada putusan final dan mengikat di Mahkamah Partai," ujar Firdaus, saat memberi pendapat sebagai ahli di PN Jakut, Senin (6/7/2015).

Firdaus tetap berkeyakinan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan, yang pada intinya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. Menurut dia, putusan tersebut diperkuat dengan tanda tangan empat anggota Mahkamah Partai.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara sempat menanyakan pendapat ahli mengenai ketentuan dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatakan, jika mahkamah partai tak dapat menyelesaikan perselisihan partai, maka perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar berisi tiga hal, yaitu mengakui salah satu kepengurusan, memberikan penetapan, serta memberikan rekomendasi. Meski demikian, dalam rekomendasi Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak.

"Ini sengketa, tapi tidak ada yang menang, apa bisa dibawa ke pengadilan?" ujar hakim.

Bahkan salah satu hakim anggota juga menanyakan kepada Firdaus, mengenai kriteria apa yang bisa menyebabkan sengketa partai politik dapat diteruskan ke pengadilan umum. Menurut Firdaus, tindak lanjut sengketa partai politik ke Pengadilan Negeri hanya dapat dimungkinkan apabila Mahkamah Partai sama sekali tidak memberikan putusan.

Sebaliknya, jika Mahkamah telah memutus suatu perkara, maka putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. 

Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com