JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri. Menurut dia, perselisihan partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Kalau soal kepengurusan ya kembali ke Mahkamah Partai. Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kecuali tidak ada putusan final dan mengikat di Mahkamah Partai," ujar Firdaus, saat memberi pendapat sebagai ahli di PN Jakut, Senin (6/7/2015).
Firdaus tetap berkeyakinan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan, yang pada intinya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. Menurut dia, putusan tersebut diperkuat dengan tanda tangan empat anggota Mahkamah Partai.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara sempat menanyakan pendapat ahli mengenai ketentuan dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatakan, jika mahkamah partai tak dapat menyelesaikan perselisihan partai, maka perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar berisi tiga hal, yaitu mengakui salah satu kepengurusan, memberikan penetapan, serta memberikan rekomendasi. Meski demikian, dalam rekomendasi Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak.
"Ini sengketa, tapi tidak ada yang menang, apa bisa dibawa ke pengadilan?" ujar hakim.
Bahkan salah satu hakim anggota juga menanyakan kepada Firdaus, mengenai kriteria apa yang bisa menyebabkan sengketa partai politik dapat diteruskan ke pengadilan umum. Menurut Firdaus, tindak lanjut sengketa partai politik ke Pengadilan Negeri hanya dapat dimungkinkan apabila Mahkamah Partai sama sekali tidak memberikan putusan.
Sebaliknya, jika Mahkamah telah memutus suatu perkara, maka putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie.
Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.