Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Berkeyakinan PN Tidak Berhak Mengadili Sengketa Golkar

Kompas.com - 06/07/2015, 14:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Firdaus, yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetap berkeyakinan bahwa perkara tersebut tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri. Menurut dia, perselisihan partai diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

"Kalau soal kepengurusan ya kembali ke Mahkamah Partai. Tidak bisa sengketa parpol masuk ke pengadilan umum, kecuali tidak ada putusan final dan mengikat di Mahkamah Partai," ujar Firdaus, saat memberi pendapat sebagai ahli di PN Jakut, Senin (6/7/2015).

Firdaus tetap berkeyakinan bahwa Mahkamah Partai Golkar telah membuat keputusan, yang pada intinya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepengurusan hasil Munas Ancol. Menurut dia, putusan tersebut diperkuat dengan tanda tangan empat anggota Mahkamah Partai.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara sempat menanyakan pendapat ahli mengenai ketentuan dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatakan, jika mahkamah partai tak dapat menyelesaikan perselisihan partai, maka perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa hasil sidang Mahkamah Partai Golkar berisi tiga hal, yaitu mengakui salah satu kepengurusan, memberikan penetapan, serta memberikan rekomendasi. Meski demikian, dalam rekomendasi Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satu pihak.

"Ini sengketa, tapi tidak ada yang menang, apa bisa dibawa ke pengadilan?" ujar hakim.

Bahkan salah satu hakim anggota juga menanyakan kepada Firdaus, mengenai kriteria apa yang bisa menyebabkan sengketa partai politik dapat diteruskan ke pengadilan umum. Menurut Firdaus, tindak lanjut sengketa partai politik ke Pengadilan Negeri hanya dapat dimungkinkan apabila Mahkamah Partai sama sekali tidak memberikan putusan.

Sebaliknya, jika Mahkamah telah memutus suatu perkara, maka putusan tersebut menjadi final dan mengikat. Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. 

Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono, dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com