Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Dikti Minta KPU Telusuri Keaslian Ijazah Peserta Pilkada

Kompas.com - 06/07/2015, 04:44 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengecekan terhadap keaslian ijazah calon kepala daerah yang hendak mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Calon kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota perlu diverifikasi keaslian ijazahnya," ujar Nasir, saat ditemui usai menghadiri acara buka bersama di Masjid Universitas Muria Kudus, Minggu (5/7/2015).

Selain itu, lanjut dia, pengecekan juga perlu dilakukan terhadap semua calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD. Ia mengatakan, pengecekan keaslian ijazah untuk calon kepala daerah serta calon anggota DPR, DPRD hingga DPD tentu dilakukan oleh KPU.

Surat terkait hal itu, kata dia, sudah ditandatangani pada Jumat (3/7/2015) dan pekan depan akan disampaikan.

Menurut Nasir, kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sudah berjalan. Kerja sama ini juga terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang cukup banyak.

Laporan tersebut, kata dia, akan dilakukan pengecekan dan nantinya akan diserahkan kepada masing-masing pemda, gubernur serta Kementerian Dalam Negeri.

"Khusus instansi yang berada di bawah naungan Kementerian Ristek dan Dikti akan dilacak semuanya dan akan membentuk tim setelah Lebaran," ujarnya.

Menurut Nasir, ijazah palsu ibarat orang korupsi, sehingga pelacakannya juga harus dilakukan secara bertahap. "Beberapa perguruan tinggi yang diduga kuat terlibat juga dibekukan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, sudah ada belasan perguruan tinggi yang dibekukan yang tersebar di Jawa maupun luar Jawa, yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas kasus ijazah palsu.

Terkait dengan sanksi terhadap PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, kata dia, mengikuti ketentuan yang ada bahwa pemegang ijazah palsu dikenakan hukuman pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com