Hal itu diungkapkan Hendri menanggapi polemik seusai ditekennya Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengubah minimal masa kerja 5 tahun menjadi 10 tahun kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah diprotes banyak kalangan, akhirnya Jokowi memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merevisi PP tersebut. "Jokowi harus bisa menghentikan error saat mengeluarkan peraturan," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/7/2015).
Apalagi, lanjut Hendri, kesalahan seperti ini tidak pertama kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Jokowi juga pernah menerbitkan peraturan presiden tentang kenaikan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara. Namun, Jokowi memutuskan merevisi perpres tersebut setelah menuai protes. Saat itu, Jokowi mengaku tidak membaca dan mempelajari perpres yang dia teken.
"Walaupun lumrah saja perpres yang sudah keluar dievaluasi lagi, tapi ini pasti menggerus citra positif Presiden," ucap Hendri.
Hendri pun menyarankan agar Jokowi mengevaluasi kembali kinerja para pembantunya dalam membuat dan mengajukan peraturan. Menurut dia, harus dipastikan betul peraturan yang dibuat Jokowi tidak melanggar undang-undang yang sudah ada.
Agar tak menuai protes berkepanjangan, Jokowi juga harus memikirkan bagaimana dampak peraturan tersebut terhadap masyarakat. "Makin jelas sekarang bahwa Jokowi memang memerlukan pembantu yang menjelaskan dan berani bicara dampak," ucap Hendri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.