Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembangkan Kasus Akil, KPK Tetapkan Bupati Morotai sebagai Tersangka

Kompas.com - 26/06/2015, 15:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Pengembangan tindak pidana korupsi terhadap hakim MK, penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Sprindik tersebut dikeluarkan pada 25 Juni 2015. Johan mengatakan, penetapan tersangka Rusli terkait pengurusan sengketa Pilkada Morotai di MK pada tahun 2011. Rusli diduga menyuap Akil untuk memuluskan sengketa tersebut dalam persidangan.

Menurut Johan, pengembangan kasus suap Akil belum berhenti pada Rusli. KPK masih akan mengembangkan penyidikan pada sengketa Pilkada lainnya.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan dengan terdakwa yang sudah divonis (Akil) kami masih akan mengembangkan lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di tempat lain," kata Johan.

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com