JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menyatakan bahwa dana aspirasi DPR RI bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional. Ia menganggap wajar jika pemerintah keberatan menyetujui dana aspirasi.
"Saya menyatakan dana aspirasi yang diminta dengan jumlah besaran tertentu tidak sejalan dengan Undang-Undang tersebut," kata Andrinof di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Andrinof menjelaskan, dalam UU Sistem Pembangunan Nasional ditetapkan bahwa kebijakan pembangunan berasal dari visi dan misi Presiden. Visi dan misi itulah yang kemudian dituangkan menjadi program pembangunan prioritas dengan melibatkan daerah dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"Kalau muncul usulan dari DPR RI dan usulan itu mengubah arah pembangunan, itu enggak sejalan dengan Undang-Undang," ujarnya. (baca: Mendagri Khawatir Dana Aspirasi "Disunat" seperti Dana Hibah atau Bansos)
Usulan DPR tentang dana aspirasi, kata Andrinof, menjadi tidak logis karena diusulkan tanpa dibuat perencanaan programnya terlebih dahulu. Sejatinya, rencana pembangunan selalu dimulai dengan penyusunan program pembangunan lalu dilanjutkan penyusunan postur anggaran.
Selain itu, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk tiap anggota DPR di tiap tahun juga ia nilai tidak sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo karena proporsi pembagiannya berdasarkan daerah pemilihan. (Baca: KPK Ingatkan DPR Hati-hati soal Dana Aspirasi)
Padahal, Jokowi telah menetapkan prioritas program pembangunan dilakukan di wilayah pedesaan, perbatasan, luar Jawa, daerah kepulauan, dan kawasan timur Indonesia.
"Kalau kita ikuti pengalokasian anggaran dengan jumlah yang sama rata untuk daerah pemilihan, konsekuensinya adalah anggaran akan dikonsentrasikan di pulau Jawa, yang daerah pemilihannya banyak sekali. Itu artinya mengubah arah pembangunan yang sudah ada," tutur Andrinof.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 315 dari 560 anggota DPR, Selasa (23/6/2015), ada tiga fraksi yang menolak pengesahan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di dapil. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi PDI-P.
Dengan disahkannya rancangan peraturan tentang usulan program pembangunan dapil, anggota DPR diharapkan segera menyusun proposal program pembangunan. Rapat paripurna untuk membahas usulan program dari setiap anggota dijadwalkan 1 Juli mendatang.
Usulan akan disampaikan ke Presiden oleh pimpinan DPR. Presiden dengan kementerian terkait akan membahas usulan tersebut. Kalau ada usulan yang tumpang tindih dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2016 atau rencana kerja pemerintah 2016, hal itu dapat dicoret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.