JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, saat ini kunci pengadaan dana aspirasi daerah pemilihan Rp 11,2 triliun ada di tangan pemerintah. DPR tak akan bisa berbuat apa-apa jika pemerintah menolak dana aspirasi ini.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan, maka tidak akan terjadi," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2015).
Agus mengatakan, yang disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (23/6/2015) lalu hanya berupa peraturan mengenai mekanisme dari dana aspirasi. Peraturan itu akan menjadi dasar apabila dana aspirasi akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.
"Payung hukum akan dipergunakan, bagaimana menempatkan keuangan Rp 11,2 triliun ke APBN. Jika tak ada payung hukum, tak akan bisa," ucap politisi Partai Demokrat ini.
Namun, Agus menegaskan, meski sudah ada payung hukumnya, program ini tak bisa dibahas apabila pemerintah tidak mengajukannya dalam RAPBN 2016.
"Rule-nya yang mengajukan adalah pemerintah. Jika pemerintah tak mengajukan, apa yang mau dibahas," ujar Agus.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago sebelumnya mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Presiden enggak setuju," kata Andrinof di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dia memaparkan, Jokowi beranggapan bahwa program pembangunan didasarkan pada visi dan misi Presiden. Selain itu, pemerintah juga menggunakan uang negara berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.