"Kalau yang dipersoalkan jalan rusak, sekolah rusak, bangun jembatan, itu sebagian besar tugas pemerintah daerah. Jadi, kalau dikerjakan anggota DPR, berarti mereka keluar dari rencana pembangunan nasional," ujar Ray, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Ray mengatakan, rencana pembangunan di daerah sebenarnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu, penggunaan dana aspirasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dikhawatirkan akan tumpang tindih.
"Seharusnya dana aspirasi ini diprotes oleh pemerintah daerah. Anggota DPR telah mengambil kewenangan mereka," kata Ray.
Ray meragukan motif anggota DPR dalam mengupayakan dana aspirasi tersebut. Ia mengkhawatirkan dana aspirasi merupakan upaya anggota DPR untuk meraih dukungan publik, agar kembali terpilih pada pemilu legislatif berikutnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan Presiden Joko Widodo sebaiknya segera menyatakan sikap untuk menolak usulan dana aspirasi. Presiden dapat beralasan bahwa dana aspirasi tersebut menyalahi ketentuan yang diatur dalam perencanaan nasional, melampaui pengelolaan negara, dan mendegradasi kerja dan fungsi DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.