JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menghargai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui. Menurut Prasetyo, putusan PTUN ini menjadi acuan bagi Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi mati Serge.
"Responnya (Presiden), ya kita menghargailah putusan pengadilan. Kita apresiasi bahwa putusan pengadilan menjadi acuan kita," kata Prasetyo di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Mengenai jadwal eksekusi mati Serge, Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya belum merencanakannya.
"Pokoknya nanti pada saatnya kita kasih tahu lah," ucap dia.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana sebelumnya menyatakan bahwa eksekusi terpidana mati Serge Atlaoui akan dilakukan setelah Ramadhan. (baca: Eksekusi Mati WN Perancis Serge Atlaoui Setelah Ramadhan)
PTUN di Jakarta pada Senin (22/6/2015), menolak gugatan Serge. Ia melayangkan gugatan perlawanan terhadap surat keputusan (SK) Presiden yang menolak pengajuan grasinya.
Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge. (baca: PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Terpidana Mati WN Perancis)
Sebelumnya, Serge Atlaoui telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.