JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Senin (22/6/2015), menolak gugatan terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Atlaoui.
Serge melayangkan gugatan perlawanan ke PTUN terhadap surat keputusan (SK) Presiden Joko Widodo yang menolak pengajuan grasinya.
"Menolak gugatan perlawanan dari pelawan," kata majelis hakim PTUN yang diketuai Ujang Abdullah, membacakan putusannya di PTUN Jakarta, Senin siang.
Dalam putusannya, majelis hakim sepakat mempertahankan SK Presiden No 71/G/2015 yang berisi penolakan permohonan grasi Serge.
Sebelumnya, Serge Atlaoui telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.
Pria asal Perancis ini ditangkap oleh aparat kepolisian di "pabrik narkoba" Cikande, Tangerang, pada 2005 lalu.
Upaya kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak dan dia malah dijatuhi hukuman mati. Grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 lalu.
Eksekuti mati terhadap dirinya ditunda pada akhir April lalu setelah Serge menggugat SK Presiden Joko Widodo yang menolak grasinya.
Dalam sidang peninjauan kembali pada Maret lalu, Serge membantah terlibat dalam peracikan narkoba di Cikande, Tangerang.
Rencana pelaksanaan hukuman mati Indonesia terhadap Serge dan sejumlah warga asing lainnya sempat menjadi polemik di dunia internasional yang menuntut agar Indonesia membatalkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.