"UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional," ujar Johny, Sabtu (20/6/2015) pagi.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa pola tata kelola keuangan negara dipegang oleh eksekutif. Sementara itu dalam UU Nomor 20 Tahun 2004, ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional dilakukan pemerintah dan dilaksanakan secara berjenjang dari desa, kecamatan, hingga provinsi dan pusat.
Johny menyoroti dasar inisiator dana aspirasi, yakni pasal 78 dan 80 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut Johny, tidak ada satupun kalimat dalam kedua pasal tersebut yang menginstruksikan DPR membentuk dana aspirasi.
"Secara eksplisit tidak ada yang menetapkan bahwa aspriasi disalurkan melalui paripurna DPR dengan alokasi indikatif budget oleh DPR, itu tidak ada," ujar dia.
Johny meminta inisiator dana aspirasi di DPR RI berputar haluan membatalkan program itu. Ia meminta DPR tetap mengacu dua undang-undang sebelumnya di atas sebagai landasan pembangunan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.