JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon ingin agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengatur kewenangan KPK untuk dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"KPK harus bisa SP3 dong, kecuali kalau dia Tuhan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Fadli mengatakan, KPK dalam menjalankan tugas menyidik kasus korupsi pastilah bisa melakukan kesalahan. Sebab, KPK dipimpin oleh manusia biasa yang bisa salah dalam menetapkan tersangka.
"Ketika main tetapkan seseorang sebagai tersangka saja, seperti BG (Budi Gunawan) kemarin, itu kan sudah abuse of power," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Hal penting lainnya yang harus direvisi, lanjut Fadli, adalah kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. KPK, kata dia, harus melakukan penyadapan sesuai prosedur.
"Anda mau enggak handphone-nya disadap? Harusnya kalau ada perintah pengadilan, baru bisa, seperti di Amerika," ucapnya.
Rencana revisi UU KPK hingga saat ini telah masuk ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional 2015-2019 di DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong agar pembahasan revisi UU KPK dilaksanakan pada 2015 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.