Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Bentuk Tim Pemeriksa Kerugian Negara di Kasus PT TPPI

Kompas.com - 19/06/2015, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk tim pemeriksa kerugian negara atas penunjukkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebagai penjual kondensat bagian negara.

Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Jumat (19/6/2015), mengatakan BPK telah memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk menghitung kerugian negara dari kasus ini.

"Jangka waktu pemeriksaannya bergantung dari koordinasi BPK dengan aparat penegak hukum," kata Yudi.

Yudi mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah secara resmi meminta BPK untuk melanjutkan audit investigasi dengan perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan pihaknya tidak hanya memeriksa TPPI dan BP Migas (sekarang SKK Migas) dalam kasus ini, melainkan juga dua BUMN sektor energi, untuk menggali kerugian negara dari aktivitas TPPI ke dua BUMN tersebut.

Achsanul mensinyalir tiga poin yang menjadi perhatian BPK.

Pertama, penunjukan langsung SKK Migas kepada PT TPPI yang melanggar Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 mengenai Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Kedua adalah kejadian yang berulang. Achsanul mensinyalir ada kegiatan TPPI dengan salah satu BUMN energi yang sudah terjadi berulang kali sejak 2002.

Sedangkan untuk kasus penunjukkan TPPI oleh BP Migas, Bareskrim Polri hanya menyidik kegiatan penjualan kondensat bagian negara dari 2009 hingga 2011.

Ketiga adalah indikasi pelanggaran akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada.

Berdasarkan penelusuran, BPK sebetulnya pernah melaporkan temuan soal TPPI ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan adanya piutang jangka panjang dalam Bagian Anggaran (BA) 999.99 yang di dalamnya termasuk piutang jangka panjang dari PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebesar 140,32 juta dolar AS.

Piutang tersebut merupakan piutang migas yang jatuh tempo dalam waktu lebih dari 12 bulan.

BPK dalam LHP itu menyebutkan terdapat rencana restrukturisasi penyelesaian piutang PT TPPI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara SKK Migas, Pertamina, dan PPA pada 15 April 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Asa PPP Tembus Parlemen Jalur MK di Ambang Sirna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com