JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ditunda. Hal ini untuk menyesuaikan sinkronisasi undang-undang lain yang terkait dengan UU KPK, seperti UU KUHP dan KUHAP.
Ketua DPR Setya Novanto enggan banyak berkomentar mengenai permintaan KPK itu. Novanto mengaku tidak mau ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya masalah revisi ini kepada Badan Legislasi DPR dan pemerintah.
"Kita serahkan semuanya kepada pihak Baleg dan pemerintah dan kita lihat perkembangannya nanti," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Dia yakin pihak DPR serta pemerintah juga akan mempertimbanhgkan permintaan KPK tersebut. Ia meminta kepada semua pihak terkait untuk menunggu dengan sabar. (baca: Jokowi Diminta Lebih Tegas Sikapi Revisi UU KPK)
"Tentu kita yakin bahwa pemerintah juga DPR akan mencari jalan terbaik agar KPK itu bisa lebih baik, lebih kuat. Dan semuanya saya harapkan semuanya sabar menunggu semuanya sebaik-baiknya lah," ujar politisi Golkar itu.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari semua undang-undang terkait penegakan hukum. (baca: Mantan Penasihat: UU KPK Direvisi, Jokowi Terancam Tak Dipilih Lagi)
"Lebih baik tuntaskan dulu revisi UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Menurut Ruki, KPK belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun Komisi III DPR terkait rencana revisi UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.