JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Totok Daryanto mengklaim bahwa pemerintah sudah menyetujui dana aspirasi daerah pemilihan sebesar Rp 11,2 triliun untuk masuk ke dalam pagu anggaran Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Negara 2016.
"Saya tidak melihat penolakan, karena menurut pembahasan di banggar, program tersebut sudah ada pagu indikatifnya. Laporan pagunya sudah ada, banggar sudah membicarakanya dengan Kemenkeu," kata Totok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut dia, opini yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah menolak memasukkan penambahan dana aspirasi ke RAPBN 2016 tidak benar. Pemerintah, kata dia, sepenuhnya mendukung dana aspirasi ini.
"Yang menolak kan LSM dan pengamat yang tidak mau memahami apa sebetulnya program pembangunan dareah pemilihan. Mereka ini orang-orang yang menurut saya lebih suka kalau DPR itu mandul, tidak bisa menjalankan fungsinya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.
Totok menambahkan, usulan dana aspirasi ini sama sekali tak menyalahi aturan hukum yang ada. Dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, setiap anggota dewan berhak mengajukan dana untuk pembangunan daerah pemilihan masing-masing.
"Mestinya jangan dicurigai, diawasi saja," ucap Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.