"Memang kerja sama itu skemanya 'business to business'. Tapi banyak aturan yang ditabrak dari skema itu," ujar Gigih, seusai melaporkan Rini, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu siang.
Aturan yang dimaksud Gigih adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gigih mencontohkan, dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa pembangunan pusat data wajib di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum.
"Ketika buat pusat data di sana, apa artinya? Menteri BUMN melalui Dirut Telkom sengaja membuka data kita di luar negeri. Ini sangat sembrono soal kerahasiaan negara. Kita ingatkan, ini menyangkut kedaulatan negara," ujar Gigih.
Dengan kebijakan ini, menurut Gigih, Indonesia akan menjadi negara yang rawan disadap oleh negara lain. Hal tersebut berbahaya bagi ketahanan suatu negara. Selain Rini, pihak IC juga menjadikan Direktur Utama PT Telkom Alex J Sinaga sebagai terlapor dalam laporan tersebut.
Gigih membawa serta sejumlah bukti dalam laporannya itu. Namun, pekan depan ia akan membawa bukti yang lebih menguatkan laporannya itu.
Sementara itu, saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rini tak bersedia memberikan komentar tentang laporan tersebut.
"Aduh, nanti saja ya, saya lagi di luar," ujar Rini, dan langsung mematikan sambungan teleponnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.