JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengungkapkan rencana pembentukan tim pengawas intelijen negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Keberadaan tim itu ditujukan untuk fungsi pengawasan agar fungsi intelijen tidak melampaui wewenangnya.
"Itu sudah ada di UU tentang intelijen negara. Jadi di situ ada komisi yang lakukan pengawasan pada intelijen," ujar Marciano di Istana Kepresidenan, Senin (16/6/2015).
Dia menjelaskan, tugas tim itu adalah untuk meminta klarifikasi terhadap penyelenggara intelijen atas suatu tindakan yang dianggap melampaui norma-norma yang diperbolehkan negara. Namun, sebelum tim itu diturunkan, BIN akan menurunkan pengawasan internalnya terlebih dulu.
"Intinya check and balances agar BIN dalam melaksanakan tugasnya tidak diragukan, mereka tetap berpedoman yang berlaku," ucap Marciano.
Dalam pasal 43 UU Intelijen Negara, ada dua jenis pengawasan terhadap penyelenggara intelijen negara, yakni pengawasan internal yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing dan pengawasan eksternal. Pengawasan eksternal itu dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang intelijen.
Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, komisi membentuk tim pengawas tetap. Tim ini terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR yang khusus menangani intelijen negara. Keanggotaan tim itu disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.
Terkait dengan pembentukan tim pengawas itu, Komisi I DPR juga telah menyusun peraturan yang mengatur tugas dan wewenang tim tersebut. Nantinya, tim itu akan diisi 14 orang, yang terdiri dari sepuluh perwakilan masing-masing fraksi dan empat pimpinan Komisi I.
"Peraturan DPR-nya sudah disahkan, tinggal Komisi I nanti yang mengusulkan nama-nama yang akan duduk di tim pengawas intelijen DPR ini," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.