Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BIN: Pembentukan Tim Pengawas Intelijen Diatur Undang-undang

Kompas.com - 15/06/2015, 17:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengungkapkan rencana pembentukan tim pengawas intelijen negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Keberadaan tim itu ditujukan untuk fungsi pengawasan agar fungsi intelijen tidak melampaui wewenangnya.

"Itu sudah ada di UU tentang intelijen negara. Jadi di situ ada komisi yang lakukan pengawasan pada intelijen," ujar Marciano di Istana Kepresidenan, Senin (16/6/2015).

Dia menjelaskan, tugas tim itu adalah untuk meminta klarifikasi terhadap penyelenggara intelijen atas suatu tindakan yang dianggap melampaui norma-norma yang diperbolehkan negara. Namun, sebelum tim itu diturunkan, BIN akan menurunkan pengawasan internalnya terlebih dulu.

"Intinya check and balances agar BIN dalam melaksanakan tugasnya tidak diragukan, mereka tetap berpedoman yang berlaku," ucap Marciano.

Dalam pasal 43 UU Intelijen Negara, ada dua jenis pengawasan terhadap penyelenggara intelijen negara, yakni pengawasan internal yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing dan pengawasan eksternal. Pengawasan eksternal itu dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang intelijen.

Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, komisi membentuk tim pengawas tetap. Tim ini terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di DPR yang khusus menangani intelijen negara. Keanggotaan tim itu disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR dengan ketentuan wajib menjaga rahasia intelijen.

Terkait dengan pembentukan tim pengawas itu, Komisi I DPR juga telah menyusun peraturan yang mengatur tugas dan wewenang tim tersebut. Nantinya, tim itu akan diisi 14 orang, yang terdiri dari sepuluh perwakilan masing-masing fraksi dan empat pimpinan Komisi I.

"Peraturan DPR-nya sudah disahkan, tinggal Komisi I nanti yang mengusulkan nama-nama yang akan duduk di tim pengawas intelijen DPR ini," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com