JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penambahan dana aspirasi anggota DPR hingga Rp 20 miliar untuk setiap anggota dewan per tahun diragukan oleh sebagian masyarakat. Rencana tersebut dinilai memberi celah bagi politisi DPR untuk menambah dana kampanye bagi partai politik.
"Kalau dana aspirasi ditambahkan, ini semacam indikasi anggota dewan mencari celah untuk cari uang. Dana aspirasi dibuat-buat oleh sebagian anggota dewan yang sudah habis banyak saat kampanye," ujar Adi, seorang karyawan swasta di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Menurut Adi, penambahan anggaran sangat rawan digunakan untuk kepentingan pribadi. Permintaan tersebut dicurigai sebagai upaya anggota dewan untuk menambah keuangan partai pengusung.
Menurut dia, yang paling diharapkan masyarakat terhadap anggota dewan adalah kemauan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Misalnya, memberikan kepastian hukum, pemenuhan fasilitas kesehatan dan pendidikan.
"Dana kompensasi berupa honor dan tunjangan bagi anggota dewan saya rasa sudah cukup untuk sekedar menerima usulan masyarakat. Jadi anggota dewan harus berani rugi sedikit lah," kata Adi.
Taufiq Ismail, seorang warga Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan, permintaan dana aspirasi hingga Rp 20 miliar, lebih terlihat sebagai upaya anggota dewan untuk menarik hati para pemilih di daerah. Ia mengkhawatirkan dana tersebut digunakan agar anggota dewan kembali terpilih dalam pemilu di periode berikutnya.
Menurut Taufiq, jika penambahan dana aspirasi tersebut disetujui, paling tidak setiap anggota dewan diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus dilibatkan dalam pengelolaan dana aspirasi.
"Dana aspirasi bisa jadi cuma digunakan untuk pencitraan. Menggunakan uang pemerintah untuk kampanye, biar nanti terpilih lagi," kata Taufiq.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Dana aspirasi nantinya akan langsung disetorkan ke pemerintah daerah, untuk digunakan sesuai usulan rencana pembangunan. Badan Anggaran DPR menilai mekanisme tersebut tidak memberi kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.