Yandri menjelaskan, Kantor Staf Kepresidenan mengajukan anggaran Rp 100 miliar untuk tahun 2015. Kantor Staf Kepresidenan tetap dapat bekerja meski anggaran yang diajukan itu belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan.
"Kami ingin konfirmasi, selama bekerja sampai hari ini anggarannya dari mana?" kata Yandri.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional itu mengatakan, ia terkejut ketika anggaran tahun 2016 yang diajukan Kantor Staf Kepresidenan naik menjadi Rp 159 miliar. Padahal, kata Yandri, Kantor Staf Kepresidenan lebih sederhana dari sisi tugas dan tidak memiliki banyak satuan kerja.
"Ada kejutan kerja apa di Kantor Staf Kepresidenan? Apalagi sampai naik 50 persen. Sepertinya bisa ditekan," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Luhut menjelaskan bahwa Kantor Staf Kepresidenan merupakan lembaga struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam pengendalian program prioritas, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Staf Kepresidenan dibantu oleh lima deputi, staf deputi, dan sekretariat. Terkait anggaran, kata Luhut, anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk tahun 2015 telah disampaikan pada Kementerian Keuangan melalui surat Menteri Sekretaris Negara pada 7 Mei 2015. Ia mengatakan, permohonan dukungan anggaran Kantor Staf Kepresidenan tersebut masih dalam proses di Kementerian Keuangan.
"Semua volunteer, kerja, enggak ada yang aneh," ucap Luhut.
Untuk tahun 2016, Kantor Staf Kepresidenan mengusulkan anggaran sebesar Rp 159 miliar. Namun, usulan tersebut belum tertampung dalam pagu indikatif Kementerian Sekretaris Negara tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.