Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHP Akan Muat Alternatif Pengampunan Selain Pemberian Grasi

Kompas.com - 04/06/2015, 20:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan, draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang nantinya akan dibahas oleh DPR, memuat alternatif baru mengenai pemberian ampun bagi terpidana mati. Dalam draf tersebut, permohonan grasi bukan lagi satu-satunya mekanisme bagi terpidana untuk mendapat keringanan hukuman.

"Soal hukuman mati, yang ada di draf itu sudah menjadi suatu jalan tengah. Muatan ideologis di beberapa pasal mengenai isu-isu yang berat bisa jadi cara terbaik untuk mengurangi perdebatan," ujar Arsul, saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Arsul mengatakan, selama ini pemberian grasi oleh Presiden dinilai oleh banyak pihak cenderung bersifat politis. Banyak pihak menilai pemberian dan penolakan grasi disesuaikan dengan kebutuhan eksekutif untuk meraih simpati publik.

Sementara, menurut Arsul, pemberian grasi seharusnya mempertimbangkan berbagai hal, seperti melihat kasus per kasus dan perubahan sikap yang ditunjukan oleh seorang terpidana. Untuk menghindari terjadinya perdebatan mengenai hal tersebut, RUU KUHP yang baru telah memuat mekanisme alternatif bagi terpidana untuk memohon ampun.

Arsul memberi contoh, misalnya draf tersebut memuat alternatif yang diambil dari ideologi Islam. Keluarga korban, atau pihak yang dirugikan misalnya dapat memberikan ampunan terhadap terpidana, atau menerima ganti rugi dari terpidana. Pemberian maaf tersebut kemudian dapat menjadi pertimbangan pengadilan untuk meringankan hukuman bagi seorang terpidana mati.

Menurut Arsul, alternatif yang bersumber dari ideologi Islam akan lebih mudah diterima, dan tidak berpotensi terjadinya perdebatan panjang. Hingga saat ini draf rancangan KUHP belum juga diserahkan pemerintah kepada DPR. Menurut Arsul, draf tersebut masih diedarkan pemerintah kepada Kepolisian dan Kejaksaan, untuk diperiksa dan diberi paraf persetujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com