Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Ubah Strategi Pembahasan RUU KUHP

Kompas.com - 04/06/2015, 19:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta agar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). DPR disarankan mengubah model pembahasan sehingga hasil yang dicapai menjadi lebih efektif.

"Harus ada perubahan model pembahasan. Misalnya menggunakan model clustering," ujar Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono, saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Menurut Supriyadi, dengan model clustering, pembahasan ditetapkan sesuai urutan buku sehingga terfokus pada satu bidang pembahasan. Ia mencontohkan, dalam tiga bulan pertama, DPR menetapkan hanya akan membahas Buku Kesatu KUHP yang berjumlah 218 pasal.

Dalam hal ini, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Legislatif DPR dapat melakukan revisi peraturan DPR yang terkait aturan pembahasan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan karena KUHP memiliki jumlah pasal yang banyak dan tidak dapat diselesaikan dengan terburu-buru.

Selain itu, dalam pembahasan mengenai RUU KUHP, DPR diminta untuk membuka peluang partisipasi publik yang luas. Pasalnya, KUHP merupakan kitab undang-undang yang aktif berdampak bagi seluruh penduduk di Indonesia.

"Pembahasan sebaiknya difokuskan di Gedung DPR, dan terbuka bagi publik. Hal ini akan menghilangkan kecurigaan bagi publik atas kepentingan tertentu dalam memprioritaskan RUU KUHP," kata Supriyadi.

Meski demikian, hingga saat ini draf RUU KUHP belum juga diserahkan pemerintah kepada DPR. Aliansi mendesak agar RUU KUHP masuk sebagai RUU prioritas, dan mulai dibahas pada masa sidang keempat DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com