"Harus ada perubahan model pembahasan. Misalnya menggunakan model clustering," ujar Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono, saat diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).
Menurut Supriyadi, dengan model clustering, pembahasan ditetapkan sesuai urutan buku sehingga terfokus pada satu bidang pembahasan. Ia mencontohkan, dalam tiga bulan pertama, DPR menetapkan hanya akan membahas Buku Kesatu KUHP yang berjumlah 218 pasal.
Dalam hal ini, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Legislatif DPR dapat melakukan revisi peraturan DPR yang terkait aturan pembahasan undang-undang. Hal ini perlu dilakukan karena KUHP memiliki jumlah pasal yang banyak dan tidak dapat diselesaikan dengan terburu-buru.
Selain itu, dalam pembahasan mengenai RUU KUHP, DPR diminta untuk membuka peluang partisipasi publik yang luas. Pasalnya, KUHP merupakan kitab undang-undang yang aktif berdampak bagi seluruh penduduk di Indonesia.
"Pembahasan sebaiknya difokuskan di Gedung DPR, dan terbuka bagi publik. Hal ini akan menghilangkan kecurigaan bagi publik atas kepentingan tertentu dalam memprioritaskan RUU KUHP," kata Supriyadi.
Meski demikian, hingga saat ini draf RUU KUHP belum juga diserahkan pemerintah kepada DPR. Aliansi mendesak agar RUU KUHP masuk sebagai RUU prioritas, dan mulai dibahas pada masa sidang keempat DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.