Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Goeltom: Saya Dapat Bonus Tambahan Penahanan Sehari

Kompas.com - 02/06/2015, 15:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan wanita Tangerang, Selasa (2/6/2015) pagi. Ia dibebaskan setelah menjalani tiga tahun masa tahanan karena dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi suap cek pelawat.

Saat ditemui seusai menggelar ibadah syukuran di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus, Jakarta, Miranda sedikit berkelakar tentang pembebasan dirinya yang molor satu hari.

"Tiga tahun dari 1 Juni itu mestinya 1 Juni lagi. Tapi saya baru keluar hari ini. Saya dapat bonus tambahan sehari," kata Miranda di GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Diketahui, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh KPK. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.

Selama ditahan, Miranda tidak pernah diberikan remisi. Miranda mengatakan, ia menjalani hari-harinya di dalam tahanan dengan penuh rasa syukur. Ia pun berterima kasih kepada kerabat dan keluarganya yang selalu mendoakan hingga dia dibebaskan hari ini.

"Saya terimakasih untuk semuanya. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan saya boleh jalani kehidupan saya lagi dengan sukacita," ujar Miranda.

Dia menganggap penahanannya selama tiga tahun sebagai suatu tahap di kehidupan yang harus dijalaninya. Ia mengibaratkan kebebasannya tersebut sebagai kelulusan dalam tahap pendidikan.

"Saya sudah lulus dari universitas kehidupan meski pun banyak yang saya tidak mengerti," ujarnya.

Miranda mengatakan, banyak hikmah yang dia ambil atas kasus korupsi suap cek pelawat yang menjeratnya sebagai terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, setelah keluar dari tahanan, ia seperti dilahirkan menjadi manusia baru. "Kita diremukkan tetapi kita tetap tegar dan selamat. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan, saya boleh menjalani kehidupan saya lagi dengan sukacita," katanya.

Miranda ditahan KPK karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya.

Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.

Sejak awal, KPK mengaku berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam pemberian suap berupa cek perjalanan itu.

Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com