Saat ditemui seusai menggelar ibadah syukuran di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat Paulus, Jakarta, Miranda sedikit berkelakar tentang pembebasan dirinya yang molor satu hari.
"Tiga tahun dari 1 Juni itu mestinya 1 Juni lagi. Tapi saya baru keluar hari ini. Saya dapat bonus tambahan sehari," kata Miranda di GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Diketahui, Miranda ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh KPK. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.
Selama ditahan, Miranda tidak pernah diberikan remisi. Miranda mengatakan, ia menjalani hari-harinya di dalam tahanan dengan penuh rasa syukur. Ia pun berterima kasih kepada kerabat dan keluarganya yang selalu mendoakan hingga dia dibebaskan hari ini.
"Saya terimakasih untuk semuanya. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan saya boleh jalani kehidupan saya lagi dengan sukacita," ujar Miranda.
Dia menganggap penahanannya selama tiga tahun sebagai suatu tahap di kehidupan yang harus dijalaninya. Ia mengibaratkan kebebasannya tersebut sebagai kelulusan dalam tahap pendidikan.
"Saya sudah lulus dari universitas kehidupan meski pun banyak yang saya tidak mengerti," ujarnya.
Miranda mengatakan, banyak hikmah yang dia ambil atas kasus korupsi suap cek pelawat yang menjeratnya sebagai terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, setelah keluar dari tahanan, ia seperti dilahirkan menjadi manusia baru. "Kita diremukkan tetapi kita tetap tegar dan selamat. Semoga Allah memberi saya tetap kekuatan, saya boleh menjalani kehidupan saya lagi dengan sukacita," katanya.
Miranda ditahan KPK karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
Adapun Nunun lebih dulu divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Meski pemberian suap tidak dilakukan Miranda secara langsung, majelis hakim menilai ada serangkaian perbuatan Miranda yang menunjukkan keterlibatannya.
Miranda dianggap ikut menyuap karena perbuatannya berhubungan dan berkaitan erat dengan perbuatan aktor lain, seperti Nunun Nurbaeti, serta anggota DPR 1999-2004, Hamka Yamdhu dan Dudhie Makmun Murod.
Sejak awal, KPK mengaku berkeyakinan bahwa Miranda terlibat dalam pemberian suap berupa cek perjalanan itu.
Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.