JAKARTA, KOMPAS.com — Rohaniwan dan pengamat politik Benny Susetyo mengatakan, setiap tindakan pejabat negara adalah suatu cerminan bahwa Presiden menjalankan kepemimpinan dengan baik. Untuk itu, jika seorang pejabat negara tidak bertindak sesuai aturan, dapat dikatakan pejabat tersebut sedang menurunkan wibawa Presiden.
"Persoalan mendasar adalah kewibawaan Presiden. Revolusi mental harus jadi dasar kebijakan, pembangunan budaya, dan perilaku. Ketika pejabat melanggar aturan, berarti ada miskomunikasi. Ada kesan dibiarkan saja oleh Presiden," ujar Benny dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menurut dia, sikap Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaan setelah menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri secara tidak langsung telah meruntuhkan kewibawaan Presiden Joko Widodo. Jokowi dianggap tak mampu memastikan para bawahannya untuk mematuhi setiap aturan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap pejabat negara sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, sikap transparansi bagi pejabat negara merupakan salah satu implementasi dari program Revolusi Mental yang diatur dalam agenda pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Artinya, jika seorang pejabat bersikap tidak transparan, pejabat tersebut tidak sesuai dengan jargon Revolusi Mental. (Baca: Jokowi Diminta Tegur JK dan Perintahkan Budi Waseso Lapor Harta Kekayaan)
"Jika tidak transparan, berarti tidak sesuai dengan fungsinya. Kalau dipertahankan, pemerintahan Jokowi-JK bisa kehilangan simbol revolusi mental berupa integritas, transparansi, dan akuntabel," kata Benny. (Baca: JK Tak Masalah Budi Waseso Tak Lapor Kekayaan karena Hidup Sederhana)
Untuk itu, ia mendesak agar Presiden Joko Widodo dapat memastikan para bawahannya mematuhi setiap aturan. Dengan demikian, revolusi mental tidak hanya sekadar wacana, tetapi juga benar-benar terlaksana.
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Ia membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana. (Baca: Kontras: Kalau Budi Waseso Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Jangan Jadi Pejabat!)
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.