Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Membandingkan Tiga Kekalahan KPK dalam Praperadilan

Kompas.com - 30/05/2015, 06:19 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa tiga kali kekalahan KPK menghadapi gugatan praperadilan sebagai bentuk pembelajaran.

“Kalau mereka (pihak yang mengajukan praperadilan) menangkan 100 lebih praperadilan baru dikatakan luar biasa. Namun, jika hanya tiga saja itu dipakai sebagai pembelajaran saja. Dan saya pikir hal itu sedang dikaji lebih jauh,” kata Bambang saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik nasional, dengan tema korupsi, kriminalisasi dan reformasi kepolisian, yang berlangsung di Aula Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (29/5/2015).

Sebenarnya kata Bambang, KPK masih bisa melakukan langkah atau upaya hukum. Kalau dikaji lebih jauh, bentuk praperadilan ketiganya itu berbeda satu sama lain.

“Yang pertama kasus Budi Gunawan (BG). BG bukan subyek hukum yang sesuai dengan undang-undang KPK, yang bukan berarti BG tidak melakukan tindakan pidana, sehingga akhirnya KPK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Bambang.

Kemudian yang kedua, lanjut Bambang, terkait kasus mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dalam kasus ini persoalan terpadat bukan pada subyek hukum, tetapi alat bukti yang kurang. Padahal menurut KPK alat buktinya kuat, karena itu harus dilakukan peninjauan kembali (PK).

“Sementara itu praperadilan yang dilakukan Hadi Purnomo itu beda lagi. Karena tidak berkaitan dengan alat bukti dan subyek hukum, tetapi berkaitan dengan penyidik. Ketiganya itu beda menurut argumen yang dibangun oleh hakim,” ucap bambang.

Namun di sisi lain kata Bambang, jika Hadi Purnomo mempersoalkan penyidik, maka ada keputusan praperadilan lain yang mengatakan penyidik KPK berwenang.

Menurut Bambang, yang namanya penyidik di KPK itu international based practice, sebagian besar adalah non kepolisian karena perkembangan modus operandi kejahatan luar biasa dashyatnya. Sehingga diperlukan keahlian dari berbagai profesi lainnya seperti akuntan, perbangkan dan ahli pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com