Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan, Novel Baswedan Sesalkan Kebohongan Polisi

Kompas.com - 29/05/2015, 12:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (29/5/2015). Dalam sidang itu, Novel sempat curhat mengenai drama penangkapannya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu.

"Mengapa tengah malam? Telepon saja, saya akan datang," kata Novel saat membacakan pengantar gugatan permohonannya.

"Bukan hanya rumah yang selalu terbuka, handphone saya juga selalu tersedia dihubungi oleh siapa pun," ujarnya.

Novel menuturkan, pada 29 April 2015, ada salah seorang penyidik yang mengirim pesan singkat ke ponselnya. Penyidik itu menanyakan kondisi kabar serta keberadaannya saat ini. "Kabar baik, saya sedang tugas di Palembang," kata Novel tentang jawabannya saat itu.

Sebagai aparat penegak hukum, ujar Novel, dia selalu didoktrin untuk selalu menegakkan kebenaran bukan disebabkan faktor kebencian, dendam, atau mengejar popularitas. Penegakan hukum dilakukan dengan dasar hukum yang tepat, bukan alasan non-hukum.

Novel merasa miris dengan upaya penangkapannya. Bukan karena kebebasan yang ia miliki hilang, meski hanya dua hari. Bukan pula karena dia harus terpaksa meninggalkan anak serta istrinya. "Tapi, karena aparat negara yang tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru melakukan kebohongan demi kebohongan. Salah satunya kebohongan yang diucapkan Kabareskrim adalah saya memiliki empat rumah," ujarnya. (Baca Kabareskrim "Keukeuh" Novel Punya Empat Rumah)

Atas tudingan itu, Novel menyatakan telah membuat klarifikasi. Ia mengaku memiliki dua rumah. Yang pertama atas nama dirinya dan yang lain atas nama ibunya. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, kedua rumah itu diakui atas namanya.

"Karena Kabareskrim tetap yakin bahwa saya memiliki empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan bahwa silakan diambil dua rumah yang saya tidak merasa miliki," ujarnya. (Baca Novel Baswedan: Jika Rumah Saya Empat, Saya Berikan kepada yang Menemukan)

Novel menambahkan, pimpinan KPK telah memintanya untuk menahan diri. Namun, setelah membuat pertimbangan, ia akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan dengan dua pertimbangan.

Alasan pertama, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik yang berdasarkan pada KUHAP dan prosedur internal penyidik. Namun, menurut Novel, penyidik justru melakukan pelanggaran terhadap KUHAP dan prosedur internal mereka. Ia merasa mendapat kerugian, baik secara materiil maupun imateriil.

"Kedua, concern saya adalah kewibawaan lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Saya ingin menjadikan peristiwa penangkapan dan penahanan diri saya menjadi momentum untuk mengoreksi kinerja kepolisian sehingga menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas kepolisian itu sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com