"Penyelidikan sejak April 2015. Saat ini status perkaranya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Wiyagus, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2015).
Wiyagus menjelaskan, sejumlah BUMN itu mempercayakan proyek senilai Rp 317 milyar ke PT Sang Hyang Seri. Akan tetapi, oleh perusahaan itu diserahkan lagi ke pihak ketiga, yakni PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.
"Penyidik menemukan indikasi bahwa proyek ini fiktif. Proyek ini diindikasi fiktif sejak 2014. Oleh sebab itu kita akan usut segera," lanjut Wiyagus.
Wiyagus mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus itu pada hari ini, di antaranya adalah eks Direktur Utama Pt Pertamina Karen Agustiawan dan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Hendi Priyosantoso. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan keduanya dalam waktu dekat.
Sejauh ini, Wiyagus mengatakan, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, di antaranya adalah camat, kepala desa, ketua RT dan petani di wilayah proyek itu berlangsung.
"Meski pun status perkara sudah penyidikan, tapi belum ada tersangka. Kami hati-hati dalam penyidikan perkara ini," lanjut Wiyagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.