"Fenomena baru ini, kita tak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati, lebih profesional, harus cermat dan proporsional dalam suatu perkara," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Prasetyo pun berpesan kepada anak buahnya untuk lebih cermat mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana sebelum meningkatkan status sebagai tersangka.
"Dengan demikian, apa pun gugatannya mesti bisa dihadapi," ujar Prasetyo.
Permohonan gugatan praperadilan semakin meningkat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dikeluarkan 28 April 2015 lalu. Putusan itu menyatakan, penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan. Sebelum putusan MK tersebut, praperadilan yang diatur oleh KUHAP hanya mengakomodasi terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
Selain itu ialah ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.