JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, putusan hakim tunggal Haswandi dalam praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo telah mematahkan penanganan ratusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, Haswandi mempersoalkan keabsahan penyelidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan kejaksaan.
"Putusan praperadilan yang tidak sah mengacaukan 371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Padahal, kata Ruki, ratusan kasus tersebut telah melalui berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga diputuskan berkekuatan hukum tetap oleh MK. Ruki mengatakan, putusan tersebut membuka peluang bagi terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali.
"Padahal, tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini. Tidak ada yang salah dalam proses," kata Ruki.
Ruki menilai, putusan tersebut juga berdampak pada kinerja KPK. Ia menganggap, hakim seolah-olah mendegradasi peran KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. "Putusan praperadilan upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi baik KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien," kata Ruki.
Sementara itu, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menilai, dampak putusan itu tidak hanya akan dirasakan KPK, tetapi juga aparat penegak hukum lainnya dalam kasus di luar korupsi. Dengan adanya putusan ini, kata Indriyanto, hal itu setidaknya akan memengaruhi kasus-kasus yang tengah ditangani KPK, mulai dari tingkat penyelidikan hingga upaya hukum banding dan kasasi.
"Kalau penyelidikan tidak sah, berdampak pada proses yang tengah berjalan maupun berdampak pada kasus yang sudah berjalan," kata Indriyanto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.