Ruki: Sebut Penyelidik KPK Tidak Sah, Praperadilan Kacaukan 371 Kasus
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 26/05/2015, 21:39 WIB
Padahal, kata Ruki, ratusan kasus tersebut telah melalui berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga diputuskan berkekuatan hukum tetap oleh MK. Ruki mengatakan, putusan tersebut membuka peluang terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali.