Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Dipersilakan Usul Calon Pimpinan KPK ke Pansel

Kompas.com - 26/05/2015, 14:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka terhadap setiap usulan nama calon. Pansel tak mempersoalkan apabila partai politik hendak mengajukan nama calon. Namun, Pansel mengingatkan agar nama yang diajukan adalah orang yang kredibel dan berintegritas.

"Kadang-kadang ada orang yang berikan rekomendasi, kalau melihat ada orang bagus. Tidak selalu kalau ada yang rekomendasikan adalah titipan yang jelek, siapa tahu memang berkredibel dan bagus," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti Alisjahbana dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Hal itu dikatakan Betti saat ditanyakan wartawan soal kemungkinan partai politik akan mencampuri proses seleksi Pansel KPK dengan menitipkan sejumlah nama.

Di dalam jumpa pers kemarin, mantan bos IBM Indonesia itu juga menegaskan bahwa kesembilan perempuan yang ada di Pansel KPK adalah orang independen yang tak akan bisa diintervensi.

Menurut Betti, Pansel KPK akan melakukan seleksi yang sama bagi setiap nama-nama yang diusulkan. (Baca: Mau Jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya)

"Kami tidak akan melihat siapa yang merekomendasikan, tapi kami melihat kapasitas calonnya," ucap dia.

Di dalam proses seleksi administrasi, kata Betti, Pansel KPK juga akan mampu melihat gambaran latar belakang seseorang melalui daftar riwayat hidup. Selain itu, Pansel KPK juga membuka saran dan kritik dari masyarakat setelah semua nama pendaftar diumumkan ke publik.

"Kuncinya yang daftar harus cukup banyak sehingga yang bagus bisa lebih banyak. Maka ini keluarnya akan menghasilkan pimpinan yang bagus juga," ucap dia.

Pansel KPK akan memilih delapan calon pimpinan KPK untuk menduduki empat posisi di lembaga itu. Pimpinan KPK saat ini akan segera mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2015. Pendaftaran terhadap calon pimpinan KPK akan dilakukan dari 5-24 Juni 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com