Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Serahkan ke KPU soal Siapa yang Tanda Tangani Berkas Pilkada

Kompas.com - 25/05/2015, 23:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono sepakat bersama kubu Aburizal Bakrie untuk mendaftarkan Partai Golkar di pemilihan kepala daerah serentak. Soal siapa nantinya yang akan menandatangani berkas pendaftaran pilkada, kubu Agung menyerahkan sepenuhnya ke Komisi Pemilihan Umum untuk menetukan.

"Nanti akan ditentukan KPU berdasarkan UU Pilkada dan UU Parpol," kata Agung Laksono usai bertemu Wakil Presiden yang juga politisi senior Partai Golkar, Jusuf Kalla, Senin (25/5/2015) malam.

Dalam pertemuan di rumah dinas JK itu, Agung ditemani sejumlah elite Munas Ancol, seperti Yorrys Raweyai, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Zainuddin Amali. Pertemuan berlangsung selama kurang lebih dua jam.

Saat ini, kata Agung, yang terpenting adalah kedua kubu bersatu untuk bersama-sama melakukan penjaringan kepala daerah. Sebab, penjaringan harus dilakukan sesegera mungkin karena memakan proses dan waktu yang cukup lama. "Kalau pendaftarannya kan masih ada waktu sampai 29 Juli," ujar Agung.

Mengenai peraturan KPU yang mensyaratkan parpol berselisih harus sudah islah atau memiliki putusan pengadilan yang inkrah sebelum mendaftar di pilkada, Agung tak mau terlalu memusingkannya. "Itu biar KPU yang memikirkan," ujar dia.

Agung meyakini, nantinya KPU akan mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya. Sebab, pihaknya sudah mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM. "Berdasarkan UU Pilkada dan UU Parpol, jelas diatur dasarnya SK Menkumham," ucap Agung.

KPU sebelumnya menegaskan, tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usulan pencalonan kepala daerah untuk pilkada. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, mengatur calon kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah.

"Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," kata Hadar, di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com