Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi: Pansel Harus Pastikan Pimpinan KPK Mendatang Bebas Beban Hukum

Kompas.com - 21/05/2015, 22:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK harus dapat memastikan bahwa pimpinan yang dipilihnya nanti tidak pernah berurusan dengan hukum.

"Ini penting. Pansel juga harus men-declare bahwa mereka yang terpilih nanti tidak pernah berurusan dengan hukum," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menurut Johan, hal tersebut penting untuk mengantisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Permasalahan ini, menurut dia, seperti yang terjadi pada dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dengan demikian, orang-orang tersebut tidak akan dipermasalahkan jika sudah menduduki kursi pimpinan KPK. "Jadi Pansel bisa tanya KPK, Kejaksaan, atau Polri," kata Johan.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan nama yang masuk dalam Pansel KPK. Selain mayoritas diisi oleh orang yang berlatar belakang pemerintahan serta akademis, seluruh anggota Pansel KPK itu adalah perempuan. Johan menilai, pilihan Jokowi terhadap sembilan tersebut sudah tepat karena berasal dari berbagai disiplin ilmu.

"Kita berharap yang dipilih nanti juga memiliki kemampuan di luar hukum. Tapi paham juga terhadap manajerial, paham teknologi," ujar dia.

Pansel KPK akan bekerja mencari pimpinan KPK terbaik untuk menggantikan posisi pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2015. Mereka adalah Destry Damayanti (ekonom, ahli keuangan dan moneter), Enny Nurbaningsih (pakar hukum tata negara), Harkrituti Haskrisnowo (pakar hukum pidana dan HAM, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham), Betti S Alisjahbana (ahli IT dan manajemen), Yenti Garnasih (pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang).

Selain itu, ada Supra Wimbarti (ahli psikologi SDM dan pendidikan), Natalia Subagyo (ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi), Diani Sadiawati (Direktur Analisis Peraturan Perundang-undangan Bappenas), dan Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com