Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jika Polri Tidak SP3 Kasus BW, Berarti Ada Sesuatu

Kompas.com - 20/05/2015, 19:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Ainul Yaqin, meminta Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjerat kliennya. Menurut dia, tidak ada alasan lagi bagi Polri melanjutkan perkara Bambang.

"Jika Polri tidak mengeluarkan SP3 perkara BW, berarti ada sesuatu. Patut dipertanyakan," ujar Ainul, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).

Ainul mengatakan, komisi pengawas Peradi telah mengeluarkan surat keputusan bahwa Bambang tidak melanggar kode etik atau pun tindak pidana. Jika organisasi profesi pengacara sudah menyimpulkan demikian, menurut dia, seharusnya polisi segera menghentikan kasus BW.

Surat putusan komisi pengawas Peradi itu, kata Ainul, keluar tanggal 27 April 2015 lalu. Namun, pihak BW baru mendapatkan salinan putusannya pada 15 Mei 2015.

Ainul menambahkan, putusan komisi pengawas Peradi itu melalui proses yang panjang dan didasarkan atas pemeriksaan saksi-saksi. Oleh karena itu, dia meyakinkan bahwa putusan komisi pengawas merupakan putusan berkekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahkan, salah satu anggota komisi pengawas itu adalah kuasa hukumnya pelapor BW di kepolisian," ujar Ainul.
 
"Fakta lain menunjukan, ada sekitar 340 kasus advokat di kepolisian. Sebagian besar, putusan Peradi seperti ini didengar polisi, perkaranya lalu dihentikan. Makanya kalau sampai polisi mengabaikan putusan soal BW kali ini, benar sudah dugaan kami selama ini, ada sesuatu, ada rekayasa," lanjut Ainul.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.

Persidangan berakhir dengan kemenangan kubu Ujang. Menurut kepolisian, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang yang salah satu panelis hakim yakni Akil Mochtar tersebut.

Penyidik menyangka Bambang dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com