"Mari kita terima ini sebagai putusan yang terbaik dan saya mengajak teman-teman saya yang masih di kubu Pak AL mari kita bersatu kembali, kompak kembali," kata Theo, saat dijumpai di PTUN, Senin (18/5/2015).
Ia pun meminta, agar pihak Agung Laksono tak mengajukan banding atas putusan ini. Menurut dia, ini adalah saat bagi Golkar untuk melakukan kerja-kerja nyata bagi bangsa dan negara.
"Begitu juga Menkumham, tidak perlu naik banding. Dengan demikian, ini momentum bagi Golkar untuk bersatu kembali, bersama untuk kompak," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pilkada serentak, hakim menyatakan, kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.
Secara terpisah, Ketua DPP hasil Munas Ancol, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, majelis hakim PTUN telah melakukan ultra petita dengan mengembalikan kepengurusan berdasarkan hasil Minas Riau. Menurut dia, putusan majelis hakim secara tidak langsung menyelipkan kepentingan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali.
Hasil Munas Riau menyatakan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
"Dengan dikembalikannya ke hasil Munas Riau dalam rangka pilkada, bagaimana kalau putusa inkrachtnya berbeda. Ini ultra petita," kata Agun.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.
"Seperti soal pilkada. Tidak ada hang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," kata Lawrence.
Banding
Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra tak mempersoalkan jika Menkumham selaku tergugat dan pihak Agung Laksono selaku tergugat intervensi mengajukan banding atas putusan PTUN. Ia mengatakan, yang terpenting PTUN telah membatalkan SK Menkumham dan dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Kalau mau banding silakan saja, kita tidak akan menghalangi beliau," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini maka sudah jelas bahwa pihak yang dapat mengikuti pilkada serentak yaitu pengurus hasil Munas Riau 2009. Putusan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kevakuman kepengurusan karena tahap pendaftaran calon kepala daerah dalam waktu dekat akan dibuka Komisi Pemilihan Umum.
"Maka pendaftaran Pilkada aja dilakukan pada DPP Golkar hasil Munas Riau," kata Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.