"Dari nama yang beredar, koalisi masih melihat adanya figur yang dinilai dapat mengganggu kinerja Pansel," kata Emerson, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5/2015).
Emerson mengatakan, ada beberapa dari 12 nama tersebut yang dianggap menggunakan keahlian yang dimilikinya untuk membela tersangka korupsi. Namun, Emerson enggan menyebut nama-nama yang dianggapnya dapat merusak Pansel KPK.
"Kami tidak sebutkan itu ya. Paling tidak ini harus jadi perhatian Presiden, ketika memilih seorang figur calon pansel nantinya rekam jejak itu menjadi penting untuk dicermati apakah misalnya dia pernah menjadi tersangka, juga pernah menjadi saksi ahli," kata Emerson.
Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil antikorupsi meminta KPK memberi masukan kepada Presiden Jokowi mengenai rekam jejak anggota pansel. Emerson mengatakan, masukan dari KPK itu akan menjadi pertimbangan bagi Jokowi untuk memilih.
"Tetap kewenangan ada di Presiden. Tapi artinya KPK bisa proaktif atau ketika Jokowi meminta pertimbangan KPK atas nama-nama tersebut," kata Emerson.
Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi capim KPK periode 2015-2019. Pansel akan menentukan delapan capim KPK yang kemudian diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Ada pun 12 nama anggota pansel capim KPK yang beredar yaitu, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Jimly Asshidiqie, Tumpak Panggabean, Refly Harun, Erry Riana, Oegroseno, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Chairul Huda, Imam Prasodjo, dan Abdullah Hehamahua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.