Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Draf Sudah Rampung, Revisi UU Pilkada Tak Ganggu Tahapan

Kompas.com - 18/05/2015, 16:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, DPR sepakat untuk tetap mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Menurut dia, revisi undang-undang yang belum pernah digunakan itu tak akan memakan waktu lama, sehingga dia menjamin pelaksanaan pilkada serentak tak akan terganggu.

"Kekejar kok, kekejar. Cukup kok. Cepat. Karena drafnya sudah disepakati," ujar Fahri di Istana Kepresidenan, Senin (18/5/2015).

Fahri menuturkan, saat ini pembahasan undang-undang di parlemen berlangsung cukup singkat. Dia mencontohkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD yang hanya memakan waktu satu minggu.

"Ini juga mau saya sampaikan ada juga lho cara percepat pembuatan undang-undang. Kita nggak perlu berbelit-belit, studi banding lah, keluar negerilah. Ini sudah kita akhiri. Studi banding sudah nggak ada lagi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Lebih lanjut, Fahri menyatakan bahwa perubahan UU Pilkada sangat diperlukan karena undang-undang itu masih belum memberikan aturan tegas tentang partai yang berkonflik. Dia menyoroti dualisme yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar.

Saat ini, kedua partai itu juga tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Menurut Fahri, untuk mempercepat proses hukum yang akan memakan waktu panjang, sebaiknya Menteri Hukum dan HAM tidak perlu sampai mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sudahlah, coba Menkumham jangan banding. Kan dia tidak masuk dalam pihak (berperkara) Kalau PTUN sudah putuskan ya sudahlah. Jangan banding-banding begitu lho. Sengketa ini boleh jadi mungkin bisa cepat, jadi kepesertaan pilkada langsung juga bisa jelas. Kalau enggak, repot kita," ucap Fahri.

Persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada. 

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.

Akhirnya, DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com