Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirtipikor Bareskrim Polri: Gubernur Bengkulu Belum Tersangka

Kompas.com - 13/05/2015, 19:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus meralat pernyataan anak buahnya sendiri, terkait penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia memastikan Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, belum. Gubernur Bengkulu belum ada penetapan tersangka," ujar Wiyagus di kompleks Mabes Polri pada Rabu (13/5/2015).

Wiyagus menjelaskan kronologi jalannya berkas dugaan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, yang disebut-sebut menjerat Junaidi itu. Berkas perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di penyidik Polda Bengkulu.

Pada tanggal 7 April 2015, penyidik di Polda Bengkulu melakukan gelar perkara. Gelar itu berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya. Hasilnya, penyidik Polda Bengkulu bakal melimpahkan berkas perkara itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Selain memutuskan melimpahkan berkas ke Bareskrim, penyidik Polda Bengkulu juga memutuskan meningkatkan status berkas dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti tersebut pun dilaksanakan selama empat hari, yakni dari tanggal 7 hingga 11 April 2015.

Wiyagus menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 12 April 2015 malam. "Tapi dalam Sprindik itu, kami belum menulis siapa tersangkanya. Penerbitan Sprindik itu memang tidak mesti mencantumkan nama tersangka," ujar Wiyagus.

Wiyagus mengatakan, saat ini penyidiknya masih ingin memeriksa sejumlah saksi atas perkara itu. Wiyagus memastikan penyidik telah mensasar beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu. Tapi ia enggan menyebut siapa yang dimaksud.

Sebelumnya, penetapan tersangka Junaidi disampaikan Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, Selasa (12/5/2015). Ikram mengatakan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.

"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ikram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com