"Kami menyampaikan sikap, demi menjaga keadilan pemilu dan kesetaraan peserta pemilu, perubahan aturan perundangan sebaiknya tidak dilakukan saat pilkada sudah berjalan prosesnya," ujar Hasto saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Hasto mengatakan, dalam suatu konvensi internasional mengenai pemilu, ditetapkan bahwa waktu persiapan pemilu dilakukan paling lambat sejak 6 bulan sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah. PDI-P mengimbau agar DPR bersama pemerintah dan KPU untuk menciptakan aturan main tanpa merubah undang-undang.
Menurut Hasto, revisi undang-undang sebaiknya tidak perlu dilakukan, demi menjaga situasi politik tetap kondusif. Perubahan undang-undang dalam waktu dekat akan menciptakan ketidakpastian dalam menjaga stabilitas nasional.
Hasto mengatakan, sebaiknya DPR tidak lagi meminta keterangan pemerintah melalui Presiden terkait persetujuan revisi undang-undang. DPR dinilai cukup mendengar keterangan melalui Menteri Dalam Negeri, terkait wacana revisi.
"Pilkada ini merupakan momentum rakyat untuk menggunakan haknya. Lebih baik kita gunakan aturan yang ada, gunakan kualitas yang ada agar pemilu dapat dilaksanakan. Yang penting kualitas di lapangan, daripada perubahan undang-undang yang dipicu permasalahan internal partai," kata Hasto.
Draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disepakati tidak mengakomodasi seluruh isi rekomendasi DPR mengenai keikutsertaan partai yang bersengketa dalam pilkada serentak. DPR kemudian merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.