JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyasar lebih dari satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang lewat penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Deputi Finansial dan Komersial BP Migas (sebelum berubah menjadi SKK Migas seperti saat ini) berinisial DH.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, pelanggaran yang dilakukan itu kemungkinan tidak hanya dilakukan oleh satu tersangka saja," ujar Victor di Kompleks Mabes Polri pada Rabu (6/5/2015).
Salah satu pelanggaran yang menurut penyidik memungkinkan tersangka lebih dari satu, lanjut Victor, adalah menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI oleh pejabat SKK Migas.
Penyidik, lanjut Victor, berpendapat kebijakan tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri oleh DH. Namun, Victor belum mau menunjuk siapa-siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. Ia masih menunggu hasil evaluasi dokumen yang disita dari kantor SKK Migas dan PT TPPI, Selasa (5/5/2015) kemarin.
"Hasil penelitian dokumen-dokumen itu bisa dilihat siapa-siapa saja pejabat dan pihak yang terlibat. Saya masih belum bisa katakan saat ini," kata dia.
Victor mengaku berhati-hati dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini. Selain disebutnya menyangkut nama besar dan kekuatan kelompok yang besar, penyidik tidak mau ada celah bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum.
"Kami sadari, kami akan menghadapi pihak yang kuat, penasihat-penasihat hukum yang cerdas. Persidangan nanti akan ramai orang-orang pandai beracara. Kita butuh ketelitian sehingga tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum," kata Victor. (Baca: Polisi Tetapkan DH sebagai Tersangka Dugaan Korupsi SKK Migas-PT TPPI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.