Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Klaim Semua Fraksi Setuju DPR Revisi UU Pilkada-UU Parpol

Kompas.com - 06/05/2015, 16:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengklaim semua fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan revisi Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Kesepakatan itu, menurut dia, sudah dicapai dalam rapat konsultasi antara DPR, KPU, dan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (4/5/2015).

"Kemarin, waktu kita rapat konsultasi tidak ada yang keberatan. Mereka tidak ada masalah dan ini revisi terbatas. Kan dalam rapat konsultasi, ketua dan sekretaris fraksi hadir," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2014).

Fadli merasa heran saat ini revisi kedua UU tersebut mendapatkan pertentangan dari sejumlah fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Menurut Fadli, revisi ini sangat penting karena menyangkut nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan yang terancam tak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Masa harus ada parpol yang enggak bisa ikut pilkada?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli menambahkan, revisi terbatas ini baru akan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Jika putusan dalam waktu dekat sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun kedua parpol yang berselisih sudah memutuskan untuk islah, revisi tidak diperlukan.

"Kalau tidak perlu, ya tidak usah, tetapi kalau terpaksa harus direvisi, kita revisi," ucapnya. (Baca: Politisi F-Nasdem Tolak Revisi UU Pilkada dan UU Parpol)

KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Namun, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: Golkar Seharusnya Sadar Penyelesaian Konflik secara Internal)

KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR akan merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.

PDI-P menganggap revisi ini kental dengan unsur politis dan hanya bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok. Padahal, alasan filosofis dibentuk atau direvisinya UU harus didasarkan atas kepentingan dan kebutuhan bangsa atau masyarakat yang bersifat umum. (Baca: PDI-P Tolak Revisi UU Jika untuk Layani Golkar-PPP yang Berkelahi)

"Jika alasan akan dilakukannya revisi UU Pilkada dan UU Parpol hanya untuk melayani kepentingan elite parpol yang sedang berkelahi, unsur alasan filosofis dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi," ucap Wakil Sekjen PDI-P Ahmad Basarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com