"Enggak perlu. Waktunya juga reses kan, sulit," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Wapres juga meminta dua kubu yang berkonflik dalam dua partai tersebut untuk segera berdamai. Selain itu, Kalla berharap Pengadilan Tata Usaha Negara bisa segera mengeluarkan putusannya agar terdapat kepastian hukum atas kepengurusan partai yang sah.
"Kan siapa yang cepat bisa islah atau keputusan PTUN yang cepat. Itu kalau putusan PTUN katakanlah tidak memutuskan apa pun, ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata Kalla.
DPR berencana merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Awalnya, KPU menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR , Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri Senin kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.