"Semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum, semua harus transparan dalam kasus tersebut," kata Tjatur.
Menurut dia, langkah gugatan praperadilan yang akan ditempuh Novel bisa membuka jalan penyelesaian. Ia berharap, hakim praperadilan melakukan tugasnya secara profesional.
"Saya menyambut baik, kini sudah ada penangguhan penahanan dan Novel akan melakukan praperadilan. "Semoga praperadilan nanti transparan sehingga masyarakat bisa paham," katanya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, KPK atau polisi bisa saja benar atau bisa saja salah sehingga prosesnya harus terbuka.
"Bisa juga Novel benar atau polisinya benar, saya tidak tahu. Namun dengan praperadilan yang fair, profesional, dan terbuka, saya kira semua bisa terungkap," kata Tjatur.
Sebelumnya, memastikan akan mengajukan praperadilan terhadap penangkapan dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri. Pengacara merasa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan Novel ini tidak sah dan merupakan perbuatan sewenang-wenang Polri.
"Kita akan mengajukan praperadilan, itu salah satu opsinya," kata salah satu pengacara Novel, Muji Kartika di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2015).
Praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Praperadilan dapat mengadili objek berupa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Namun, Muji belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan diajukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.