JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono menyambut baik adanya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pemilihan kepala daerah serentak. Peraturan itu dinilai memberikan kejelasan mengenai pihak mana yang berhak mengikuti pendaftaran calon kepala daerah.
"Kami menyambut baik PKPU yang menyatakan parpol yang berhak adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan surat keputusan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai, dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (3/5/2015).
Menurut Yorrys, hingga saat ini kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dan Zainuddin Amali sebagai Sekretaris Jenderal. Hal itu sesuai SK Menkumham tertanggal 23 Maret 2015.
Pada rapat pleno, Kamis (30/4/2015) lalu, KPU telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Jumat (1/5/2015), mengatakan, rapat itu memutuskan bahwa kepengurusan partai yang memenuhi syarat mengajukan calon pada pilkada adalah kepengurusan partai yang terdaftar di Kemenkumham.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dalam hal terjadi proses sengketa terhadap keputusan Menkumham yang telah meregistrasi dan memutuskan satu kepengurusan parpol, KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, apabila proses peradilan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka parpol diberi kesempatan untuk melakukan kesepakatan perdamaian atau islah. Hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
Menurut Yorrys, SK Menkumham yang dikeluarkan telah sesuai dengan surat putusan Mahkamah Partai. Adapun keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Yorrys mengklaim kubu Agung menjadi pihak yang berhak untuk mendaftarkan calon kepala daerah.
Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Agung, Zainuddin Amali, mengatakan bahwa peraturan KPU tersebut memberikan kejelasan tentang keikutsertaan Golkar dalam pilkada. Hal ini juga menjelaskan posisi hukum partai agar tidak ada simpang siur yang terjadi di dalam masyarakat dan seluruh kader partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.