JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap hakim yang menangani perkara dua anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak mengganggu jalannya proses eksekusi mati. Sebelumnya, pengacara dua terpidana mati asal Australia tersebut meminta agar Kejaksaan menunda eksekusi hingga ada putusan KY.
"KY tidak punya wewenang untuk mengubah keputusan hakim. Jadi penyelidikan KY tidak menghalangi eksekusi mati untuk tetap dijalankan," ujar Ibrahim saat ditemui di Ruang Komisioner Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurut Ibrahim, KY hanya bertugas untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sementara hasil putusan yang telah dikeluarkan hakim, KY tidak berwenang untuk menganulirnya. Meski laporan yang diadukan terkait kejanggalan pada putusan pidana hukuman mati, Ibrahim tetap beranggapan bahwa rekomendasi dan sanksi diberikan pada hakim, dan bukan pada terpidana. Apalagi, perkara terhadap dua anggota Bali Nine telah berkekuatan hukum tetap.
"Lagi pula permohonan grasi juga telah ditolak oleh Presiden. Putusan hakim juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ibrahim.
Todung Mulya Lubis, pengacara dua anggota Bali Nine, meminta agar Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga ada keputusan Komisi Yudisial. Todung menduga ada kesalahan dalam proses peradilan yang melibatkan hakim terhadap dua kliennya tersebut.
Ia menduga ada pelanggaran kode etik hakim saat peradilan terhadap Andrew dan Myuran dilakukan beberapa tahun lalu. Dugaan itu diketahui melalui mantan kuasa hukum Andrew dan Myuran, Muhammad Rifan.
"Tidak pernah ada penjelasan kepada kami dari KY mengenai perkembangan dari proses investigasi ini. Bila duo Bali Nine tetap dieksekusi sebelum kasus ini selesai diinvestigasi, maka hal tersebut telah berlawanan dengan prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan," ujar Todung dalam keterangan pers, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.