Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Hukuman Mati Mary Jane Dianggap Cacat Hukum, Mengapa?

Kompas.com - 26/04/2015, 17:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Febionesta menyebutkan bahwa vonis hukuman mati pengadilan terhadap kurir narkotika Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina), cacat hukum. Oleh sebab itu, Febionesta menganggap eksekusi mati Jane seharusnya batal demi hukum.

Salah satu kecacatan hukum dilihat dari ada mispersepsi antara hakim pengadilan perkara Jane dengan Jane sendiri. Febionesta mengungkapkan, dalam suatu waktu, hakim pernah bertanya kepada Jane, 'apakah Anda menyesal melakukan perbuatan tindak pidana?' Namun, Jane menjawab 'tidak'.

Febionesta berpendapat, jawaban itu sangat fatal bagi Jane dan menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim untuk mengetuk palu eksekusi mati bagi Jane.

"Rupanya, setelah dikroscek, Mary Jane tidak mengerti pertanyaan hakim. Mary Jane taunya itu hakim bertanya, 'Anda bersalah atau tidak?' Tentu orang ditanya begitu, dia bilang, 'tidak' dong," ujar Febionesta saat acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).

Febionesta mengatakan, kesalahan persepsi itu merupakan kesalahan penegak hukum yang tak dapat diterima. Sebab, KUHAP sudah menyatakan, tersangka atau narapidana warga negara asing wajib didampingi oleh kuasa hukum dan penerjemah bahasa asing.

"Mary Jane itu hanya menguasai bahasa Tagalog, sementara bahasa Inggrisnya tidak lancar. Harusnya hadirkan penerjemah dong. Maka tidak aneh jika Mary Jane memberikan keterangan yang memberatkan dirinya," ujar Febionesta.

Febionesta mengatakan, fakta hukum yang terjadi dalam proses dakwaan Jane bukanlah fakta hukum yang sebenarnya. Oleh sebab itu, putusan vonis hukuman mati kepada Jane pun dianggap cacat lantaran diproduksi melalui proses yang cacat pula. Febionesta mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi mati terhadap Jane.

"Kecacatan proses hukum ini juga terjadi di beberapa terpidana mati. Ini sesuai hasil dari penelitian kami. Oleh sebab itu kami minta semua eksekusi mati dibatalkan," ujar Febionesta.

Kejagung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Selain itu, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Belum diketahui pasti waktu eksekusi mati mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com