Wacana pembentukan Komite Etik nonadhoc diusulkan Komisi III DPR setelah menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU.
"Ada yang lebih efektif dari komite etik permanen, yaitu penasihat KPK yang diberi kewenangan lebih besar daripada yang ada selama ini," ujar Abdullah, melalui pesan singkat, Jumat (24/4/2015).
Abdullah mengatakan, nasihat dan pertimbangan yang disampaikan oleh penasihat sifatnya tidak mengikat pimpinan KPK sehingga tidak merasa terkekang. Namun, ia mengakui bahwa perlu ada penyempurnaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang KPK yang berkaitan dengan penasihat KPK.
"Ketentuan itu perlu disempurnakan, yakni nasihat dan pertimbangan KPK menjadi prioritas pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil putusan atau menetapkan suatu kebijakan," kata Abdullah.
Sementara itu, bagi pegawai KPK, nasihat dan pertimbangan penasihat bersifat mengikat. Dengan demikian, kata Abdullah, kualitas penasihat KPK minimal sederajat dengan kualitas pimpinan KPK.
Pembentukan Komite Etik untuk KPK dinilainya akan sia-sia jika perannya disetarakan seperti Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan. Berkaca dari sikap Kompolnas atas polemik Budi Gunawan, menurut dia, peran Kompolnas terlihat lemah.
"Harus ada mekanisme yang mengawasi Komite Etik agar tidak melakukan blunder sebagaimana dibuat Kompolnas atau Komisi Kejaksaan," ujar dia.
Abdullah menambahkan, jika pada akhirnya Komite Etik non adhoc dibentuk, maka anggotanya harus dipilih oleh panitia seleksi yang ditunjuk langsung oleh presiden. Kualitas Komite Etik, kata Abdullah, setidaknya harus setara dengan para pimpinan KPK.
"Dalam konteks ini, pimpinan KPK tidak lagi dipilih DPR, tetapi final di Pansel. DPR hanya menetapkan, menerima, atau menolak pilihan Pansel," kata Abdullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.