BEIJING, KOMPAS.com -Tiongkok memulangkan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan manusia. Pemerintah Beijing tidak pernah memberi izin bagi imigran untuk bekerja di negara itu.
Lima diantaranya dipulangkan pada Selasa (21/4/2015) dini hari, menggunakan pesawat komersial. Pemulangan dilakukan setelah mendapat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar RI di Beijing.
Kelima WNI yang dipulangkan tersebut adalah WO (Banyuwangi), TSH (Subang), LD (Cianjur), MDSH (Lampung) dan SK (Blitar).
WO mengaku, dirinya sebelumnya pernah menjadi TKW di Taiwan selama delapan tahun.
"Setelah habis kontrak, saya kembali ke Blitar, dan bertemu dengan Ken dan Lili yang merupakan suruhan dari sebuah agen penyalur tenaga kerja," ujarnya seperti dikutip Antara.
WO bekerja pada sebuah keluarga di Shenzhen, selama dua bulan dengan gaji 4.900 Yuan atau sekitar Rp 9,8 juta.
"Tetapi yang kami terima hanya 900 Yuan, karena 4.000 Yuan harus disetor ke agen," katanya.
Selama bekerja, paspor ditahan oleh agen.
"Ketika visa habis, majikan tidak mau memperpanjang, karena tidak mau tersangkut masalah hukum. Karena agen tidak juga bertanggung jawab, saya lapor ke KBRI di Beijing," ujar WO.
Kisah serupa dialami TSH, yang pernah menjadi TKW di Hong Kong selama dua tahun.
"Setelah kontrak saya habis, saya kembali ke Indonesia, hingga suatu hari saya bertemu dengan Tursinah dari sebuah agen penyalur tenaga kerja," ujarnya.
Ia mengaku mendapat gaji sekitar 4.500 Yuan, atau setara dengan Rp 9 juta.
"Namun, yang saya terima hanya 500 Yuan, sisanya harus setor ke agen," kata TSH.
Selain bekerja sebagai asisten rumah tangga, ada pula WNI yang dipaksa untuk menjadi wanita penghibur, pengguna dan pengedar narkoba. Sedangkan bagi WNI pria, dipekerjakan sebagai buruh kasar.
Atase Imigrasi KBRI Beijing Dedi Setiana mengatakan, sebelumnya tercatat sekitar 50 WNI yang diselundupkan ke Tiongkok daratan di beberapa kota di Tiongkok bagian tengah.