JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial akan memanggil ulang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin diharapkan hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang ia lakukan.
"Rencananya, kalau tidak salah terlapor (Sarpin) akan dipanggil untuk hadir tanggal 28 April 2015," ujar Komisioner KY Eman Suparman kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2015).
Eman belum bisa memastikan apakah pemeriksaan terhadap Sarpin akan dilakukan di Gedung KY atau di Pengadilan Tinggi Jakarta. Surat pemanggilan bagi Sarpin akan dikirimkan pada pekan ini.
KY sudah pernah memanggil Sarpin pada 2 April 2015. Pemanggilan dijadwalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi Sarpin tidak memenuhi panggilan itu.
Saat ditemui pada Senin (6/4/2015), Sarpin tetap berpegang pada pendapatnya dengan mengatakan bahwa KY tidak berwenang menilai putusannya dalam pengadilan. Menurut dia, keputusannya dalam praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak dapat dinilai benar atau salah oleh KY.
"Tidak, saya tidak akan datang. Sudah saya katakan bahwa itu bukan kewenangan KY memanggil saya," kata Sarpin saat ditemui di PN Jaksel.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.