"Keterangan Profesor Muladi nanti di persidangan tidak perlu dicari-cari siapa yang rugi dan siapa yang diuntungkan. Nanti kan beliau akan disumpah terlebih dahulu," ujar Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian, saat ditemui di Gedung PTUN, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Lawrence mengatakan, saat dihadirkan dalam persidangan, sebaiknya Muladi hanya memberikan keterangan terkait putusannya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar dan tidak memberikan pendapat secara pribadi, tetapi secara kesatuan sebagai mahkamah partai.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mengatakan, pihaknya menghormati keinginan hakim PTUN untuk menghadirkan Muladi pada sidang berikutnya. Menurut Idrus, dalam surat balasan yang dikirim kepada DPP Partai Golkar kubu Aburizal, Muladi pernah menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Partai Golkar, terjadi beda pendapat antara dua pihak majelis Mahkamah Partai Golkar. Untuk itu, putusan Mahkamah Partai Golkar bukan sebagai satu kesatuan.
"Untuk itu, pernyataan-pernyataan lain yang dikeluarkan Muladi terkait keputusan Mahkamah Partai Golkar adalah pendapat pribadi, dan bukan amar putusan semua anggota Mahkamah Partai Golkar," kata Idrus.
Sebelumnya, hakim PTUN Teguh Satya Bhakti meminta untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, dalam sidang lanjutan mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Muladi akan diminta memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.